Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luhut soal Bayar Utang Proyek Whoosh: Siapa yang Minta APBN?
Advertisement . Scroll to see content

Gagal Penuhi Kewajiban, Evergrande Diperintahkan Bayar Rp16 Triliun ke Penjamin

Senin, 01 Agustus 2022 - 07:30:00 WIB
Gagal Penuhi Kewajiban, Evergrande Diperintahkan Bayar Rp16 Triliun ke Penjamin
Gagal penuhi kewajiban, Evergrande diperintahkan bayar Rp16 triliun ke penjamin. (foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - Pengembang real estate asal China, Evergrande Group menyatakan, salah satu anak usahanya, Evergrande Group (Nanchang) Co Ltd diperintahkan untuk membayar penjamin sebesar 1,01 miliar dolar AS atau setara Rp16,02 triliun karena gagal memenuhi kewajiban utangnya. 

Dalam pernyataan perusahaan kepada bursa saham Hong Kong, pada Juli 2021 lalu, penjamin yang tidak disebutkan namanya dalam pernyataan itu, memberikan jaminan untuk pinjaman entitas tertentu yang dikendalikan Evergrande. 

Nanchang memberikan kontra-jaminan dalam bentuk jaminan dari total 1,3 miliar saham yang dipegangnya di Shengjing Bank Co, Ltd. 

"Karena peminjam gagal membayar kembali pinjaman, pemohon melakukan kewajibannya berdasarkan jaminan dan mengklaim anak perusahaan berdasarkan janji," kata Evergrande dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Senin (1/8/2022).

Adapun putusannya adalah penjamin memiliki prioritas untuk menerima kompensasi dari penjualan saham dan ruang lingkupnya mencakup jumlah yang dibayarkan oleh pemohon sebesar 1,08 miliar dolar AS.

Sementara itu, seorang sumber mengungkapkan, Evergrande akan menjual kantor pusatnya di Hong Kong melalui proses tender. Dengan utang lebih dari 300 miliar dolar AS, Evergrande telah berusaha menjual China Evergrande Centre 26 lantai di distrik Wan Chai Hong Kong setelah kesepakatan senilai 1,7 miliar dolar AS gagal pada akhir tahun lalu. 

Ini sebagai bagian dari upaya pelepasan aset untuk mengumpulkan dana. Hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk membayar kreditur sebagai bagian dari rencana restrukturisasi utang.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut