Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sahkan UU BUMN, Puan Wanti-Wanti soal Hal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Karyawan PT Inti Tertunda 7 Bulan, Kementerian BUMN Ambil Langkah Penyelamatan

Selasa, 08 September 2020 - 20:12:00 WIB
Gaji Karyawan PT Inti Tertunda 7 Bulan, Kementerian BUMN Ambil Langkah Penyelamatan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan langkah mitigasi untuk menyelesaikan cash flow negatif yang dialami PT Inti. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) alias PT Inti dilaporkan belum membayarkan gaji karyawan sejak Februari 2020. Ini karena perseroan rugi yang menyebabkan arus kas negatif.

Atas persoalan tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan langkah mitigasi untuk menyelesaikan cash flow negatif yang dialami PT Inti.

"Masalah PT Inti saya jelaskan, ini memang sudah kami dapatkan informasi beberapa waktu lalu makanya dari Kementerian BUMN sudah menyiapkan langkah cepat menyelesaikan masalah ini. Jadi sebelum ada ribut-ribut sudah kita selesaikan sebenarnya," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Dia menjelaskan, persoalan penundaan gaji karyawan terpaksa dilakukan perseroan pelat merah tersebut. Langkah ini untuk mengurangi tekanan likuiditas akibat pandemi Covid-19. Perseroan mengambil cara menunda pembayaran gaji karyawan selama 7 bulan.

Arya mengungkapkan, PT Inti tidak menunda semua besaran gaji karyawan selama 7 bulan secara full. Selama rentan waktu tersebut karyawan hanya memperoleh beberapa persen dari total gaji yang harus diterima.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut