Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sahkan UU BUMN, Puan Wanti-Wanti soal Hal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Karyawan PT Inti Tertunda 7 Bulan, Kementerian BUMN Ambil Langkah Penyelamatan

Selasa, 08 September 2020 - 20:12:00 WIB
Gaji Karyawan PT Inti Tertunda 7 Bulan, Kementerian BUMN Ambil Langkah Penyelamatan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan langkah mitigasi untuk menyelesaikan cash flow negatif yang dialami PT Inti. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) alias PT Inti dilaporkan belum membayarkan gaji karyawan sejak Februari 2020. Ini karena perseroan rugi yang menyebabkan arus kas negatif.

Atas persoalan tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan langkah mitigasi untuk menyelesaikan cash flow negatif yang dialami PT Inti.

"Masalah PT Inti saya jelaskan, ini memang sudah kami dapatkan informasi beberapa waktu lalu makanya dari Kementerian BUMN sudah menyiapkan langkah cepat menyelesaikan masalah ini. Jadi sebelum ada ribut-ribut sudah kita selesaikan sebenarnya," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Dia menjelaskan, persoalan penundaan gaji karyawan terpaksa dilakukan perseroan pelat merah tersebut. Langkah ini untuk mengurangi tekanan likuiditas akibat pandemi Covid-19. Perseroan mengambil cara menunda pembayaran gaji karyawan selama 7 bulan.

Arya mengungkapkan, PT Inti tidak menunda semua besaran gaji karyawan selama 7 bulan secara full. Selama rentan waktu tersebut karyawan hanya memperoleh beberapa persen dari total gaji yang harus diterima.

"Tidak semua gaji karyawan itu selama 7 bulan tidak dibayar, ada yang dibayar mungkin sedikit, artinya tidak full setiap bulannya," katanya.

Arya menyebutkan, perseroan negara tersebut memiliki simpanan uang di dua bank BUMN. Namun, bank menahan uang tersebut karena PT Inti memiliki tagihan yang belum bisa dipenuhi. Namun, Arya tidak menyebutkan nama kedua bank tersebut.

Kementerian BUMN, kata Arya, telah meminta kedua bank untuk memberikan dana simpanan kepada PT Inti. Uang tersebut akan digunakan perseroan untuk membayar hak karyawan. Arya memperkirakan dana simpanan itu bisa cukup untuk membayar gaji sejumlah karyawan yang tertunda.

"Kami sudah minta juga kedua bank BUMN ini untuk merilis juga, untuk memberikan simpanan tersebut supaya bisa membayar. Dan kami lihat dari uang yang mereka miliki ini bisa membayar uang karyawan," katanya.

Langkah penyelamatan yang dilakukan Kementerian BUMN, lanjut Arya, dengan meminta kepada manajemen PT Telkom (Persero) untuk memberikan pembayaran terlebih dahulu kepada PT Inti dalam beberapa proyek kerja sama. Meski proyek tersebut belum mencapai target.

"Apa solusinya? Pertama adalah mereka (Inti) punya project di Telkom, ini pun sebenarnya belum mencapai target. Tapi kita minta supaya Telkom merilisnya lebih dulu, supaya kawan-kawan di Inti bisa terbantu secara finansial," ujar Arya.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Inti Ridwan Al Faruq mengatakan, karyawan perusahaan hanya memperoleh gaji senilai Rp1 juta dari perusahaan sejak awal tahun ini. Di bulan-bulan berikutnya karyawan hanya menerima pemberitahuan dari perusahaan. "Terkait yang Rp1 juta memang itu usaha maksimal manajemen cara dana sana sini," kata Ridwan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut