Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani: Tolong Dibelanjakan Dengan Baik
JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 PNS hingga pensiunan mulai dicairkan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
"Tolong dibelanjakan dengan baik," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati secara virtual, Senin (10/8/2020).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, gaji ke-13 diberikan kepada para abdi negara untuk meringankan biaya pendidikan anak-anaknya. Pasalnya, momen pencairan bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Selain itu, dia berharap sisa gaji tersebut digunakan untuk konsumsi. Dengan begitu, daya beli terjaga sehingga pertumbuhan ekonomi nasional bisa meningkat.
"Jadi upaya ini juga untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di kuartal III-2020, demi melengkapi stimulus yang telah digulirkan sebelumnya," ucapnya.
Sri Mulyani menyebut, semua PNS aktif, pegawai pemerintah nonPNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan memperoleh gaji ke-13. Sementara gaji ke-13 untuk pejabat negara mulai dari menteri hingga presiden ditiadakan.
Besaran gaji ke-13 meliputi 80 persen gaji pokok, tunjangan istri dan anak, serta tunjangan jabatan/umum. Gaji ke-13 tidak termasuk tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan lain-lain. Gaji tersebut bebas potongan dan pajak.
Editor: Rahmat Fiansyah