Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

Hingga Siang, Pencairan Gaji ke-13 PNS Capai Rp13,5 Triliun

Senin, 10 Agustus 2020 - 15:54:00 WIB
Hingga Siang, Pencairan Gaji ke-13 PNS Capai Rp13,5 Triliun
Kemenkeu telah mencairkan Rp13,5 triliun untuk gaji ke-13 PNS dan pensiunan. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 PNS dicairkan mulai hari ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersilakan kepada satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga (K/L) untuk mengajukan pencairan.

Pemerintah mengalokasikan anggaran gaji ke-13 PNS Rp28,8 triliun, baik pegawai pusat maupun daerah. Dari jumlah itu, yang cair hampir separuh dan didominasi oleh PNS pusat.

"Realisasi gaji ke-13 per jam 12.00 WIB sebesar Rp5,47 triliun untuk PNS dan untuk pensiunan Rp8,1 triliun sehingga totalnya Rp13,57 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Andin Hadiyanto di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pencairan tersebut hanya menghitung PNS di level pusat.

Dana yang disiapkan khusus dari APBN sebesar Rp14,83 triliun dengan rincian pegawai aktif Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun. Hingga hari ini, 82,5 persen satker telah mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar), dan hampir semua selesai diproses oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

"Jadi sudah hampir selesai yang pusat yah, sudah hampir 100 persen," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Untuk PNS daerah, katanya, masih menunggu kebijakan pemda masing-masing. "Nanti untuk yang daerah kita akan berkoordinasi dengan para bank penyalur kaya Taspen dan para satker dalam mendatanya," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut