Gaji KPPS Tahun 2024 dan Masa Kerjanya Lengkap Tugas

Gaji tersebut lebih tinggi daripada tahun 2019 lalu yang mengalami peningkatan sebesar Rp550 ribu untuk Ketua KPPS dan Rp500 ribu untuk anggota KPPS. Adapun tugas KPPS yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 68 Tentang Pemilihan Umum.
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu.
3. Bertanggung jawab melaksanakan proses pemungutan suara. Ini mencakup memberikan surat suara kepada pemilih, mengawasi pemungutan suara, dan kemudian menghitung suara yang sah.
4. KPPS harus membuat berita acara pemungutan, penghitungan suara, serta sertifikat penghitungan suara. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu, dan KPU melalui PPS.
5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada daftar pemilih tetap. Hal ini dilakukan guna memberitahu pemilih tentang waktu, dan juga untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
6. Selain tugas-tugas pokok, KPPS juga harus melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah informasi terkait gaji KPPS tahun 2024 dan masa kerjanya, sementara itu untuk pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan diumumkan pada 5-9 Januari 2024.
Editor: Puti Aini Yasmin