Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Catat 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia, 115 Sakit dan Kecelakaan di Pilkada Serentak 2024
Advertisement . Scroll to see content

Gaji KPPS Tahun 2024 dan Masa Kerjanya Lengkap Tugas

Sabtu, 06 Januari 2024 - 07:46:00 WIB
Gaji KPPS Tahun 2024 dan Masa Kerjanya Lengkap Tugas
ilustrasi Gaji KPPS Tahun 2024 dan Masa Kerjanya (antara)
Advertisement . Scroll to see content

Gaji tersebut lebih tinggi daripada tahun 2019 lalu yang mengalami peningkatan sebesar Rp550 ribu untuk Ketua KPPS dan Rp500 ribu untuk anggota KPPS.  Adapun tugas KPPS yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 68 Tentang Pemilihan Umum.

Tugas KPPS Tahun 2024

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu.

3. Bertanggung jawab melaksanakan proses pemungutan suara. Ini mencakup memberikan surat suara kepada pemilih, mengawasi pemungutan suara, dan kemudian menghitung suara yang sah.

4. KPPS harus membuat berita acara pemungutan, penghitungan suara, serta sertifikat penghitungan suara. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu, dan KPU melalui PPS.

5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada daftar pemilih tetap. Hal ini dilakukan guna memberitahu pemilih tentang waktu, dan  juga untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

6. Selain tugas-tugas pokok, KPPS juga harus melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikianlah informasi terkait gaji KPPS tahun 2024 dan masa kerjanya, sementara itu untuk pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan diumumkan pada 5-9 Januari 2024.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut