Gaji KPPS Tahun 2024 dan Masa Kerjanya Lengkap Tugas
JAKARTA, iNews.id - Gaji KPPS tahun 2024 dan masa kerjanya tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah sebuah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) dalam konteks melaksanakan pemilihan umum di Indonesia yang berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Tugas utama KPPS adalah mengawasi proses pemungutan suara dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam struktur KPPS, terdiri dari tujuh anggota termasuk ketua, sekretaris, petugas keamanan dan anggota lainnya dengan tugas khusus yang memungkinkan mereka untuk bekerja secara terorganisir dan efisien dalam melaksanakan pemungutan suara.
Masa kerja KPPS untuk Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 25 Januari hingga 23 Februari 2024 adalah periode penting dalam persiapan dan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Masa kerja ini mencakup berbagai tahap, seperti pelatihan anggota KPPS, persiapan administratif, dan pemungutan suara itu sendiri.
Dengan demikian, pembentukan KPPS harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal pemungutan suara, yang akan jatuh sekitar tanggal 11 hingga 12 Februari 2024 sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Untuk Gaji Ketua KPPS sendiri yakni mencapai Rp1.200.000 dan Rp900.000 untuk Pemilu/Pilkada. Sementara anggota KPPS mencapai Rp1.100.000 dan Rp850.000 untuk Pemilu/Pilkada.
Gaji tersebut lebih tinggi daripada tahun 2019 lalu yang mengalami peningkatan sebesar Rp550 ribu untuk Ketua KPPS dan Rp500 ribu untuk anggota KPPS. Adapun tugas KPPS yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 68 Tentang Pemilihan Umum.
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu.
3. Bertanggung jawab melaksanakan proses pemungutan suara. Ini mencakup memberikan surat suara kepada pemilih, mengawasi pemungutan suara, dan kemudian menghitung suara yang sah.
4. KPPS harus membuat berita acara pemungutan, penghitungan suara, serta sertifikat penghitungan suara. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu, dan KPU melalui PPS.
5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada daftar pemilih tetap. Hal ini dilakukan guna memberitahu pemilih tentang waktu, dan juga untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
6. Selain tugas-tugas pokok, KPPS juga harus melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah informasi terkait gaji KPPS tahun 2024 dan masa kerjanya, sementara itu untuk pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan diumumkan pada 5-9 Januari 2024.
Editor: Puti Aini Yasmin