Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksikan Rakyat Bersuara Malam Ini: Prabowo Dilantik, Jokowi Pulang Mudik
Advertisement . Scroll to see content

Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Penjelasannya!

Jumat, 05 Januari 2024 - 20:57:00 WIB
Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Berikut Penjelasannya!
Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024 (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 jadi hal yang patut untuk diketahui oleh banyak orang. Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 resmi ditutup pada Rabu, 20 Desember 2023. 

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, fungsi utama KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah menyelenggarakan pemungutan suara. Serta perhitungan suara pada pemilu di pemilihan TPS. 

Sementara itu, anggota KPPS terdiri dari tujuh orang yang dipilih oleh masyarakat sekitar TPS. Dari ketujuh anggota tersebut, satu anggota dipercaya untuk mengemban tugas sebagai Ketua KPPS. 

Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024

Melansir Buku Panduan KPPS, Kamis (4/1/2024), tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024, sebagai berikut: 

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS Pertama)

  • Ketua KPPS bertugas untuk menandatangani surat suara
  • Memberikan empat jenis surat pemilu kepada para pemilih
  • Ketua KPPS bertanggung jawab untuk memberikan surat suara pengganti jika diperlukan

2. Anggota KPPS 2 dan 3

  • Mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara
  • Bekerja sama dengan Ketua KPPS
  • Mempersiapkan surat suara

3. Anggota KPPS 4

  • Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara

4. Anggota KPPS 5

  • Anggota KPPS 5 membantu pemilih disabilitas ataupun pemilih yang berkebutuhan khusus untuk memberikan suara (Jika diminta oleh pemilih)
  • Memberikan arahan kepada pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk melakukan proses pencoblosan 

5. Anggota KPPS 6

  • Memberikan arahan kepada pemilih untuk menuju meja KPPS 7 yang terletak di dekat pintu keluar TPS
  • Memastikan jika surat suara telah dimasukkan oleh pemilih ke dalam kotak suara
  • Mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan peraturan

6. Tugas Anggota KPPS 7

  • Mempersilahkan pemilih untuk keluar dari TPS setelah proses pencoblosan
  • Memastikan pemilih untuk tidak menghapus tinta dari jarinya setelah pencoblosan
  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta 

Itulah tugas ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut