Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Negara Lain? Ini Datanya

Jumat, 18 Agustus 2023 - 11:17:00 WIB
Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Negara Lain? Ini Datanya
Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Negara Lain? Ini Datanya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

 JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen. Besaran anggaran yang disiapkan pun mencapai Rp52 triliun.

Adapun, setiap PNS memiliki besaran gaji yang berbeda-beda berdasarkan tingkatannya. Selain mendapatkan gaji pokok, para PNS juga memiliki tunjangan anak, makan dan lain-lain.

Namun ternyata gaji PNS di Indonesia tidaklah lebih tinggi dibanding negara lain. Sebab, ada negara lain yang lebih memanjakan PNS mereka. Siapa saja?

Negara yang Memberikan Gaji PNS yang Besar

  • Jepang

Negara Sakura ini memberikan gaji yang besar kepada para PNS-nya. Diketahui, rata-rata gaji PNS di Jepang setara dengan Rp43,74 juta per bulan (data per 2022). Namun, besaran gaji ini ternyata tidak lebih besar dari rata-rata pegawai swasta di sana.

  • Korea Selatan

Kemudian, ada juga Korea Selatan yang menawarkan gaji  besar. Diketahui, gaji terendah untuk PNS di Korea Selatan sekitar Rp19,47 juta per bulannya.

Menariknya, besaran gaji yang mereka terima ini belum termasuk tunjangan dan bonus lain-lain. Meski begitu, rata-rata besaran gaji pegawai swasta di Korea Selatan jauh lebih tinggi.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen atau lebih kecil dibanding pensiunan karena pensiunan tidak memiliki tunjangan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut