Gaji PNS Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Negara Lain? Ini Datanya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen. Besaran anggaran yang disiapkan pun mencapai Rp52 triliun.
Adapun, setiap PNS memiliki besaran gaji yang berbeda-beda berdasarkan tingkatannya. Selain mendapatkan gaji pokok, para PNS juga memiliki tunjangan anak, makan dan lain-lain.
Namun ternyata gaji PNS di Indonesia tidaklah lebih tinggi dibanding negara lain. Sebab, ada negara lain yang lebih memanjakan PNS mereka. Siapa saja?
Negara Sakura ini memberikan gaji yang besar kepada para PNS-nya. Diketahui, rata-rata gaji PNS di Jepang setara dengan Rp43,74 juta per bulan (data per 2022). Namun, besaran gaji ini ternyata tidak lebih besar dari rata-rata pegawai swasta di sana.
Kemudian, ada juga Korea Selatan yang menawarkan gaji besar. Diketahui, gaji terendah untuk PNS di Korea Selatan sekitar Rp19,47 juta per bulannya.
Menariknya, besaran gaji yang mereka terima ini belum termasuk tunjangan dan bonus lain-lain. Meski begitu, rata-rata besaran gaji pegawai swasta di Korea Selatan jauh lebih tinggi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen atau lebih kecil dibanding pensiunan karena pensiunan tidak memiliki tunjangan.
Editor: Puti Aini Yasmin