Besaran Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan, Segini Nilainya!
JAKARTA, iNews.id - Besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan merupakan informasi menarik yang akan diulas berikut ini. Bagi sebagian orang, menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pekerjaan idaman.
Adapun salah satu keuntungan menjadi PNS yakni memiliki jaminan hari tua setelah pensiun. Jaminan di hari tua pensiun PNS merupakan bentuk tanda jasa negara kepada yang bersangkutan.
Seorang PNS akan diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai batas usia yang ditentukan menurut undang-undang Menpan Reformasi Birokrasi yang telah diatur.
Gaji pensiun PNS akan didapatkan apabila telah memiliki masa kerja sekurang-kurang 10 tahun. Lalu berapa nominal gaji PNS yang resmi pensiun?
Daftar Gaji PNS 2023 Terbaru Berdasarkan Golongan dan Masa Kerjanya
Berikut ini ulasan mengenai besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan dilansir dari beragam sumber, Kamis (17/8/2023):
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Negeri Sipil dan Janda/Duda. Berikut besaran gaji pensiun PNS.
PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.
PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.