Gaji PTPS Pemilu 2024 Beserta Syarat Daftar, Cek di Sini Besarannya!
JAKARTA, iNews.id - Gaji PTPS pemilu 2024 beserta syarat daftar menarik untuk diketahui. Apalagi, posisi ini penting mengingat persiapan pemungutan suara harus dilakukan jauh-jauh hari.
PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PTPS biasanya akan dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan atau desa.
Tugas PTPS adalah memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi tempat-tempat pemungutan suara, memastikan tidak terjadi pelanggaran atau kecurangan selama proses pemungutan suara, serta melaporkan hasil pengawasan mereka kepada Bawaslu.
Badan seperti PTPS sangat penting dalam memastikan integritas pemilihan umum dan mencegah kecurangan atau pelanggaran hukum selama pemungutan suara. Mereka berperan dalam menjaga proses pemilu menjadi transparan dan akurat. Penasaran dengan gajinya? Simak di bawah ini.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji untuk Panwaslu Desa dan Panwascam pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan. Sebelumnya, pada 2019, gaji Ketua Panwascam adalah Rp1.850.000 per bulan, sementara anggota Panwascam menerima Rp1.650.000 per bulan.
Dari besaran tersebut mengalami kenaikan, beraa honor pengawas TPS 2024?
1. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami kenaikan dari Rp650.000 menjadi Rp1 juta per bulan dalam pemilihan umum 2024.
2. Ketua Panwaslu Kecamatan menerima gaji sebesar Rp2.200.000 per bulan.
3. Anggota menerima gaji sebesar Rp1.900.000 per bulan.
4. Kepala Sekretariat menerima gaji sebesar Rp1.550.000 per bulan.
5. Pelaksana Teknis menerima gaji sebesar Rp900.000 per bulan.
6. Pelaksana Teknis non-PNS menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.
7. Panwaslu Desa atau Kelurahan menerima gaji sebesar Rp1,1 juta per bulan.
8. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) menerima gaji sebesar Rp750.000 per bulan.
Melansir dari laman PemProv Riau, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Penyelenggara TPS (PTPS) di Indonesia mencakup :
1. Syarat pertama, calon PTPS harus berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
2. Calon PTPS harus berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
3. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
4. Calon PTPS setidaknya harus memiliki pendidikan paling rendah yakni sekolah menengah atas atau sederajat.
5. Pendaftar PTPS diutamakan yang berasal dari kelurahan/desa setempat yang merupakan tempat domisili mereka.
6. Calon PTPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik dan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon PTPS. Ini bertujuan untuk memastikan independensi PTPS dalam penyelenggaraan pemilu.
7. PTPS tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
8. Calon PTPS harus dapat membuktikan bahwa mereka tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih melalui surat pernyataan.
9. Pemohon harus bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan dengan rapid test atau RT-PCR atau menyediakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dokter atau otoritas kesehatan.
10. Calon PTPS harus bersedia ditempatkan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam wilayah kelurahan/desa sesuai dengan alamat domisili mereka.
11. Calon PTPS dapat mengajukan berkas pendaftaran melalui WA (WhatsApp) ke nomor yang disediakan masing-masing Kelompok Kerja Pembentukan PTPS di Panwaslu Kecamatan, atau melalui Pos, atau diserahkan secara langsung di Kantor Panwas Kecamatan masing-masing. Formulir pendaftaran dapat diunduh di laman web Bawaslu Kab/Kota atau didapatkan di Kantor Panwas Kecamatan.
Demikianlah penjabaran tentang gaji PTPS pemilu 2024 beserta syarat daftar yang harus dipenuhi oleh calon PTPS dalam pemilihan umum mendatang.
Editor: Puti Aini Yasmin