Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Gappri Sebut Pasal di RPP Kesehatan Ancam Petani-Industri Hasil Tembakau

Jumat, 08 Desember 2023 - 20:01:00 WIB
Gappri Sebut Pasal di RPP Kesehatan Ancam Petani-Industri Hasil Tembakau
ilustrasi petani tembakau yang bisa terancam gegara RPP Kesehatan (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Rencananya, RPP itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau

Merespons hal itu, Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai aturan justru mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). Sebab, pemberlakuan pasal tembaksu di RPP Kesehatan akan menghilangkan mata pencaharian lebih dari 6 juta masyarakat mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkeh, pedagang atau peritel, hingga pelaku industri kreatif.

Karena itu, dia meminta agar pemerintah berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya. 

“Kami meminta agar tidak tergesa memutuskan aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul dari pengaturan tersebut. Jika pasal-pasal tembakau di RPP tersebut diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan IHT sangat nyata dan signifikan,” ucap Henry kepada wartawan, Jumat (8/12/2023). 

Menurut dia sebaiknya aturan bagi produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan dan diatur dalam peraturan sendiri. Bagi GAPPRI, aturan yang berlaku saat ini sudah berat. Misalnya, kenaikan tarif cukai berdampak terutama susutnya produksi di golongan I, juga banyaknya pabrik yang tutup dari 4.669 unit usaha pada 2007 menjadi 1.100 di 2022.

Senada dengan Henry, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia Janoe Arijanto mencatat, industri kreatif dan penyiaran terancam, terutama di sisi tenaga kerja. Hal itu apabila larangan total iklan produk tembakau diberlakukan.

Dia mencatat rencana pelarangan total iklan pada pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, dan periklanan. Hal ini juga akan berdampak terhadap keberlangsungan usahanya dan nasib tenaga kerja yang menggantungkan pekerjaannya kepada mata sektor tersebut. 

“Penerimaan yang diperoleh industri kreatif akan menurun 9-10 persen yang akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan industri kreatif,” ucapnya.

Janoe mengatakan, iklan produk tembakau bernilai lebih Rp9triliun, sementara kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan media digital di Indonesia yaitu sekitar Rp100 miliar per tahun. 

“Dalam hal ini, penyempitan jam tayang iklan rokok di TV dalam RPP Kesehatan dinilai diskriminatif bagi industri kreatif nasional yang telah mematuhi segala aturan periklanan produk tembakau,” kata dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut