Asosiasi Periklanan Tolak Larangan Total Iklan Produk Tembakau di RPP Kesehatan
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menolak larangan total iklan produk tembakau pada draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasalnya, produk tembakau merupakan komoditas legal dan berhak berkomunikasi dengan target konsumen dewasa.
Dalam surat terbuka kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Asosiasi di Bidang Jasa Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran menyampaikan, larangan total iklan pada berbagai media akan menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif.
Untuk itu, Industri Kreatif Nasional menolak Poin Larangan Total Iklan Produk Tembakau yang dituangkan dalam berbagai usulan regulasi seperti Revisi PP 109/2012 dan RUU Penyiaran.
"Industri Kreatif Sangat Terancam keberlangsungannya bila larangan total iklan rokok diberlakukan," tulis surat terbuka tersebut seperti dikutip iNews.id, Jumat (10/11/2023).
Adapun, berdasarkan data TV Audience Measurement Nielsen, iklan rokok bernilai lebih dari Rp9 triliun termasuk dalam sepuluh besar kontributor belanja iklan media di Indonesia.