Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan Bonatua terkait Ijazah Capres-Cawapres Wajib Autentikasi Faktual
Advertisement . Scroll to see content

Garuda Indonesia Kembali Terima Gugatan di Pengadilan

Selasa, 23 November 2021 - 15:21:00 WIB
Garuda Indonesia Kembali Terima Gugatan di Pengadilan
Pesawat Garuda Indonesia (foto: Garuda Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, menyatakan klaim ganti rugi yang diajukan tergugat kepada penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berubah-ubah, tidak pasti dan tidak didukung dengan bukti hukum yang sah.  

Ketiga, menyatakan tindakan atau perbuatan tergugat yang mencairkan bank garansi milik penggugat kepada turut tergugat I dengan nomor 252/GB/JKJ.1/IV/2018 Nomor Seri GB029373 tanggal 24 April 2018 pada tanggal 17 Oktober 2018 sebagai perbuatan melawan hukum.

Keempat, menyatakan batal demi hukum pencairan bank garansi milik penggugat yang diajukan tergugat kepada turut tergugat. Kelima, menghukum tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat dengan rincian yakni kerugian materiil Rp2.962.553.000 dan kerugian immateriil Rp1.500.000.000.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut