JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah menyampaikan proposal perdamaian sebagai tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam proposal tersebut turut disampaikan sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang saat ini terus dikomunikasikan dengan kreditur.
Sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha tertuang dalam kerangka rencana perdamaian tersebut terkait penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas.
Skema restrukturisasi yang ditawarkan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.
Terkait dengan instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas, Garuda juga akan menawarkan penyelesaian kewajiban usaha khususnya kepada lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan diatas Rp255 juta melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total 800 juta dolar AS serta ekuitas dengan nilai total 330 juta dolar AS.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penawaran surat utang dan ekuitas dengan nilai tersebut akan terus diselaraskan dengan perkembangan negosiasi bersama kreditur yang masuk dalam kriteria penerima surat utang maupun ekuitas ini.
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News