Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Umumkan 10 Nama Pahlawan Nasional Besok, Termasuk Soeharto
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Rapimnas, Kadin bakal Bahas Program Prabowo

Senin, 25 November 2024 - 19:38:00 WIB
Gelar Rapimnas, Kadin bakal Bahas Program Prabowo
Waketum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa (Foto: iNews.id/Suparjo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 29 November hingga 1 Desember 2024. Nantinya, ada sejumlah agenda yang digelar dalam forum tersebut.

Menurut Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa, ada banyak isu yang dibahas, khususnya program yang diusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Adapun, program pemerintah akan disinergikan dengan kepentingan pelaku usaha di Tanah Air. Tema ini dibahas dalam sesi dialog yang dijadwalkan pada 30 November, setelah seluruh pengurus Kadin Daerah tibah di Jakarta satu hari sebelumnya. 

“Mudah-mudahan tanggal 29 (November) teman-teman daerah masuk check-in, tanggal 30 dialog Kadin, dan tanggal 1 (Desember) Rapimnas ya,” kata Erwin Aksa saat konferensi pers jelang Rapimnas di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
 
“Dan Insya Allah dialog kita tadi berbicara banyak hal terkait program pemerintah, program pak Prabowo yang bisa disinergikan dengan teman-teman pelaku usaha,” tuturnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin Azis Syamsuddin mencatat, pelaksanaan Rapimnas tahun ini merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang kini kepengurusannya telah dibentuk. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut