Genjot Belanja Produk Lokal, Luhut ke Kementerian/Lembaga: Impor Maksimal 10 Persen
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan besaran impor maksimal yang diperbolehkan bagi Kementerian/Lembaga hanya 10 persen dari seluruh belanja barang dan jasa. Hal ini untuk menggenjot belanja produk dalam negeri.
“Jika ada impor, maka hal tersebut menjadi pengecualian dengan besaran impor maksimal 10 persen. Untuk Kementerian/Lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan program dan langkah pengurangan impor sampai dengan 5 persen pada tahun 2023,” ujar Luhut dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (18/2/2022).
Luhut meminta Kementerian/Lembaga mendorong optimalisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMKM melalui e-purchasing dan e-tendering dalam rangka Bangga Buatan Indonesia.
“Tujuan utamanya adalah untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membeli produk dalam negeri. Hal ini mengoptimalkan potensi lebih dari 50 persen anggaran belanja K/L untuk produk dalam negeri,” kata dia.
PGE Siap Operasikan Pembangkit Listrik Panas Bumi di Sulawesi Utara
Luhut menyampaikan, terdapat tiga prinsip utama aksi afirmatif bagi pembelian produk dalam negeri. Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa.
Luhut Tegaskan Tak Bermain Bisnis : Malu Sama Anak-Anak Muda di Sini
Sebagai catatan, saat ini terdapat 20 kelompok produk ber-TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) seperti peralatan kelistrikan, kesehatan, telekomunikasi, elektronika, dan berbagai peralatan lain yang dapat mendukung kerja pemerintah.
“Dengan pemerintah belanja produk dalam negeri, ini menunjukkan keberpihakan kita yang nyata. Selain itu hal ini dapat mendorong perekonomian di Indonesia,” ucap Luhut.
Special Interview: Dijuluki Menteri Segala Bidang, Buka Bukaan dengan Luhut Binsar Panjaitan
Optimalisasi e-Purchasing dan e-Tendering juga perlu dilakukan, Pengadaan barang/jasa melalui e-Tendering agar mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan UMKM pada kontrak kerja sama.
Sebelumnya, Luhut telah meminta kepada 10 Kementerian/Lembaga dengan anggaran tertinggi agar dapat membuat peta jalan aksi afirmatif dalam hal untuk mewujudkan belanja produk dalam negeri.
Luhut Optimistis Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rampung Tahun 2023
Editor: Aditya Pratama