Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rakor bersama Sekda, Kepala BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Perkuat Ekonomi Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Haikal Hassan Wajibkan Produk Diperjualbelikan Bersertifikat Halal: Kalau Kagak, Gue Sanksi!

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:28:00 WIB
Haikal Hassan Wajibkan Produk Diperjualbelikan Bersertifikat Halal: Kalau Kagak, Gue Sanksi!
Kepala BPJPH, Haikal Hasan (Dok. BPJPH)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan barang yang diperjualbelikan di Tanah Air harus memiliki sertifikat halal. Sebagai informasi, masa sosialisasi kewajiban sertifikasi halal telah berakhir pada 17 Oktober 2024, dan diwajibkan menyeluruh pada 18 Oktober 2024.

"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” ucap Kepala BPJPH, Haikal Hasan, pada konferensi pers yang didampingi oleh Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dikutip iNews.id, Sabtu (26/10/2024).

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

Ia pun mewanti-wanti para pelaku usaha agar segera mendaftarkan produknya. Jika tidak, ia tak segan-segan untuk memberikan sanksi.

"Awas lu ye para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalau kagak gue sanksi", ujar Babeh Haikal, panggilan akrab Kepala BPJPH, Haikal Hasan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut