Hampir 2 Tahun Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, 27 Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 27 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak belum menerima ganti rugi sampai saat ini. Padahal hampir 2 tahun kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 terjadi, tepatnya pada 9 Januari 2021.
Hal itu, diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nur Isnin Istiartono, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Adapun jumlah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebanyak 62 orang, yang terdiri dari penumpang sebanyak 56 orang dan awak pesawat enam orang.
Namun dari jumlah tersebut, ada 27 ahli waris yang belum menerima ganti rugi sesuai dengan PM 77 Tahun 2011, dengan rincian sebagai berikut:
1. Ahli waris penumpang yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi sebanyak 8 orang
2. Ahli waris penumpang yang menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesain ganti rugi sebanyak 2 orang
3. Keluarga atau ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesain ganti rugi sebanyak 17 orang
Dia mengungkapkan, ahli waris penumpang yang sudah menerima ganti rugi sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebanyak 35 orang.
"Dimana besaran ganti rugi yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp1, 25 miliar ditambah dengan Rp250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya Air. Sehingga total yang diterima Rp1,5 miliar diluar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta," tutur Nur Isnin.
Editor: Jeanny Aipassa