Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Tuntut Negara Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Refly Harun Pastikan Praperadilan Jilid V Roy Suryo Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

Selasa, 08 September 2026 - 16:45:00 WIB
Refly Harun Pastikan Praperadilan Jilid V Roy Suryo Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Roy Suryo memastikan praperadilan jilid V terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi upaya hukum terakhir yang diajukan kliennya. Roy Suryo siap menghadapi sidang pokok perkara yang dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, pihaknya telah menerima panggilan untuk menghadiri persidangan pokok perkara dan berkomitmen hadir di pengadilan.

"Terima kasih atas kesetiaannya mengikuti sidang praperadilan yang barangkali ini adalah praperadilan terakhir Mas Roy, karena kita sudah dipanggil untuk pokok perkara pada tanggal 17 September 2026 dan Mas Roy serta kuasa hukumnya atau penasihat hukumnya komit untuk datang sidang tentunya," ucap Refly usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Refly menambahkan, permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan pertama yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy tidak sah.

Menurutnya, permohonan kali ini berfokus pada tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut