Hanya Separuh Leasing yang Berhak Pakai Skema DP Kendaraan 0 Persen
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyeleksi perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing) yang boleh memanfaatkan skema uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk pembelian mobil dan motor. Dari seleksi tersebut hanya separuh perusahaan yang berhak ikut dalam program tersebut.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan mengatakan, sebanyak 102 dari total 188 perusahaan leasing yang ada tidak memenuhi ketentuan untuk memanfaatkan program DP 0 persen. Pasalnya, rasio kredit bermasalah (non-performing finance/NPF)-nya di atas 1 persen.
"Saat ini 46 persen (86 perusahaan) yang bisa memanfaatkan dari total (leasing)," kata Bambang di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Dia enggan merinci identitas perusahaan leasing tersebut. Namun perusahaan leasing berskala besar dan memiliki kualitas pembiayaan yang sehat pasti mampu menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan bebas uang muka.
Pembebasan uang muka atau keringanan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018. Keringanan ini cukup signifikan karena dalam aturan sebelumnya, kewajiban DP untuk motor dan mobil ditetapkan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.