Harga Rokok Elektrik Naik 17,5 Persen Tahun Depan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dengan rata-rata 12 persen. Selain itu, tarif minimum harga jual eceran rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga mengalami kenaikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rokok elektrik terbagi atas tiga kategori, yaitu padat, cair sistem terbuka, dan cair sistem tertutup. Adapun, penyesuaian tarifnya 17,5 persen minimum harga jual eceran, dengan ketentuan kategori tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp35.250 per cartridge.
"Kita menaikkan tarif untuk rokok elektrik dan HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Sri Mulyani menambahkan, target penerimaan cukai rokok akan meningkat dan berdampak pada harga rokok. Sehingga, pemerintah juga harus mewaspadai munculnya rokok ilegal yang tidak kena cukai rokok.
“Rokok adalah barang kena cukai dan tentu dengan adanya kebijakan yang meningkat maka ada kecenderungan dari kegiatan yang kemudian menjurus kepada illegal. Ini perlu untuk Kita waspadai, semakin tinggi harga rokok maka semakin besar tarif cukai, maka kegiatan dari produksi rokok ilegal juga tinggi," kata dia.
Sri Mulyani menyebut, pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok tahun 2022 sebesar Rp193 triliun. Angka tersebut sekitar 10 persen penerimaan negara.
“Kebijakan mengenai cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam Undang-Undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan Cukai mencapai Rp193 triliun. Itu menyangkut kurang lebih hampir 10 persen penerimaan negara,” ucapnya.
Editor: Aditya Pratama