Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Dukung Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok, Lindungi Buruh dan Petani Tembakau
Advertisement . Scroll to see content

Cukai Naik, Harga Rokok Tembus Rp40.100 per Bungkus

Senin, 13 Desember 2021 - 18:19:00 WIB
Cukai Naik, Harga Rokok Tembus Rp40.100 per Bungkus
Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai rokok mulai tahun 2022. Dengan kebijakan ini, harga rokok tembus Rp40.100 per bungkus. (foto: dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai rokok atau hasil tembakau atau CHT tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5 persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9 persen dengan dibanderol Rp40.100 sedanggkan SPM golongan IIA sebesar 12,4 persen yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB sebesar 14,4 persen atau senilai Rp22.700

Sementara itu, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I sebesar 13,9 persen dengan harga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA sebesar 12,1 persen senilai Rp22.800, dan SKM golongan IIB sebesar 14,3persen yang dibanderol seharga Rp22.800.

"Sedangkan, Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5 persen, SKT IB 4,5 persen, SKT II 2,5 persen, SKT III 4,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Adapun kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal, di antaranya mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut