Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Turun, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Harga Tes PCR di Jawa dan Bali Dipatok Maksimal Rp495.000

Senin, 16 Agustus 2021 - 18:42:00 WIB
Harga Tes PCR di Jawa dan Bali Dipatok Maksimal Rp495.000
Ilustrasi tes PCR Covid-19. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan resmi mematok harga maksimal pemeriksaan real time polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp495.000 untuk pulau Jawa dan Bali. Sementara, harga di luar Pulau Jawa dan Bali Rp525.000 

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Sementara, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Dia mencatat, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dimana, melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari komponen – komponen berupa jasa pelayanan SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut