Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Adik Menangis hingga Cium Foto Kakak di Istana
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Buruh Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenaker Tuntut Cabut Aturan JHT

Rabu, 16 Februari 2022 - 08:41:00 WIB
 Hari Ini, Buruh Gelar Demonstrasi di Kantor Kemenaker Tuntut Cabut Aturan JHT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Rabu (16/2/2022) ini. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk menuntut pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dan meminta pergantian Menteri Ketenagakerjaan.

"Aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia akan digelar aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan," ujar Said dalam pernyataannya, dikutip Rabu (16/2/2022).

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), telah menuai protes, sejak dikeluarkan pada 4 Februari 2022. 

Salah satu poin yang memicu kontroversi dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 itu, adalah pasal yang menyebut peserta baru bisa mengklaim 100 persen JHT pada usia pensiun 56 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut