Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKP Ungkap Proyek Giant Sea Wall bakal Dibangun Bertahap, Dimulai dari Pantura
Advertisement . Scroll to see content

Hari Pahlawan, KKP Kembali Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia

Kamis, 12 November 2020 - 07:45:00 WIB
Hari Pahlawan, KKP Kembali Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia
Dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia ditangkap. (Foto: KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penangkapan terhadap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia. Terbaru, KP. Hiu 01 meringkus dua KIA berbendera Malaysia di Perairan ZEE Indonesia,

Kapal milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap kedua kapal tersebut dii Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada koordinat 03°10, 325' Lintang Utara (LU) - 100°30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03°13, 615' LU - 100°37,008' BT.

"Tentu ini kabar yang membanggakan, para petugas kita meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga wilayah perairan kita dari pencurian ikan oleh kapal asing," kata Dirjen PSDKP, Tebe Haeru Rahayu, Selasa (10/11/2020).

Tebe mengungkapkan penangkapan dua kapal dilakukan Senin (9/11/2020) pukul 07.10 WIB dan pukul 08.40 WIB. Kedua kapal berbendera Malaysia ini yakni KM. SLFA 5223 KM. PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh 3 dan 4 awak kapal.

"Waktu kita cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia," katanya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua kapal tersebut digiring ke Stasiun PSDKP Belawan. Tebe menjelaskan kedua nakhoda kapal ikan asing ilegal itu diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KKP yang terus menjaga dan mengawal perairan kita," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut