Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Meninggal Banjir dan Longsor Sumatera Dapat Santunan Rp15 Juta, Luka Rp5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Hario Asuransi Online Serahkan Santunan ke Ahli Waris Nasabah Meninggal Akibat Covid-19

Jumat, 21 Mei 2021 - 15:07:00 WIB
Hario Asuransi Online Serahkan Santunan ke Ahli Waris Nasabah Meninggal Akibat Covid-19
Head of Operation MNC Life Pungky Andreas menyerahkan santunan kepada ahli waris nasabah. Foto: MNC Media
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Menurut data Kementerian Kesehatan RI, Senin (17/5/2021), kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 1,739 juta orang. 

Meski jumlah pasien sembuh terus meningkat dengan total 1,6 juta orang, namun masih ada angka kematian baru akibat virus ini sehingga jumlah kasus meninggal akibat Covid-19 di Indonesia telah menembus 48.093 kasus. 

Salah satu dari pasien meninggal karena Covid-19 yang merupakan nasabah Hario Aplikasi Asuransi Online, yaitu Achmad Budiyono. Pada Rabu (5/5/2021) lalu, Hario Aplikasi Asuransi Online di bawah naungan MNC Group menyerahkan santunan meninggal dunia karena Covid-19 kepada ahli waris, yaitu Herlina beserta putrinya. Penyerahan santunan ini diwakili oleh Head of Operation MNC Life Pungky Andreas. 

“Kami keluarga besar Hario Aplikasi Asuransi Online turut bela sungkawa atas kepulangan almarhum, semoga almarhum husnul khotimah, dan diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” tutur Pungky di Jakarta, Jumat (21/5/2021). 

Pungky menjelaskan, pembayaran santunan kepada ahli waris merupakan bukti komitmen Hario Aplikasi Asuransi Online untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah meskipun transaksi pembelian asuransi dilakukan secara online menggunakan smartphone. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut