Hasil Seleksi Tahap III Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, 29 Orang Lolos
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan hasil seleksi tahap III Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027, pada Senin (28/2/2022).
Dalam pengumuman yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, disebutkan 29 orang telah lulus seleksi tahap III calon anggota Dewan Komisioner (DK) OJK periode 2022-2027, yang merupakan seleksi asesmen dan pemeriksaan kesehatan.
Dari ke-29 calon anggota DK OJK yang lolos seleksi tahap III tersebut, terdapat beberapa tokoh, diantaranya Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi, Ekonom Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen, dan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Friderica Widyasari Dewi.
Panitia Seleksi Calon Anggota DK OJK menyatakan keputusan hasil seleksi tahap III bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Selanjutnya, ke-29 calon yang lolos seleksi tahap III akan mengikuti seleksi Tahap IV Calon Anggota Dewan Komisioner OJK pada 2-5 Maret 2022. Seleksi tahap IV merupakan tahapan afirmasi/wawancara).
Berikut ketentuan pelaksanaan Seleksi Tahap IV calon anggota Dewan Komisioner OJK:
a. Calon Anggota DK OJK melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnyakepada Sekretariat Panitia Seleksi melalui email [email protected] pukul 20.00 WIB sehari sebelum jadwal Afirmasi/Wawancara yang ditentukan.
b. Calon Anggota DK OJK menunjukkan Kartu Tanda Penduduk/Paspor dan asli ijazahpendidikan formal terakhir, serta menyerahkan Formulir PANSEL DK OJK-6 yangditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan bertanggal, kepada Sekretariat PanitiaSeleksi pada saat pelaksanaan Afirmasi/Wawancara.
c. Tempat Afirmasi/Wawancara dan/atau tautan Zoom bagi Calon Anggota DK OJK yangmengikuti secara daring serta waktu Afirmasi/Wawancara akan diinformasikan melaluiemail. d. Pakaian: batik lengan panjang.
4. Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Afirmasi/Wawancara, dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap IV
5. Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DKOJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) tidak ditanggung olehPanitia Seleksi.
6. Hasil Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) akan diumumkan melalui laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id.
Editor: Jeanny Aipassa