Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Heboh BPK Temukan Tabungan Rp567 Miliar Belum Dikembalikan, Ini Kata BP Tapera

Selasa, 04 Juni 2024 - 18:24:00 WIB
Heboh BPK Temukan Tabungan Rp567 Miliar Belum Dikembalikan, Ini Kata BP Tapera
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho membantah kabar yang menyebut masih ada Rp567,5 miliar tabungan peserta Tapera yang belum dikembalikan pada 2021. (Foto: Dok. BP Tapera)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho membantah kabar yang menyebut masih ada Rp567,5 miliar tabungan peserta Tapera yang belum dikembalikan pada tahun 2021. Hal ini merupakan temuan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Heru menjelaskan, sejak awal BP Tapera beroperasi sampai tahun 2024, pihaknya telah mengembalikan tabungan kepada peserta ataupun ahli warisnya sebesar Rp4,2 triliun kepada 956.799 peserta Tapera, dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Menanggapi adanya pemberitaan di media, '2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp567,5 Miliar' dapat disampaikan bahwa, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK," ujar Heru dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa sesuai UU No.4/2016 pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.

Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. Namun memang, dikatakan Heru, yang menjadi tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja terkadang belum melakukan pengkinian data.

"BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data," ucapnya.

Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan. Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut