Gaji Pekerja Bakal Dipotong Iuran Tapera, Bagaimana Nasib Pegawai Outsourcing dan Kontrak?
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah mengatur spesifikasi pekerja di sektor swasta yang akan masuk dalam kepesertaan Tapera. Saat ini, batasan pekerja yang akan menjadi kepesertaan Tapera adalah mereka yang memiliki gaji paling tidak di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat ini pihaknya tengah menyusun penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Aturan tersebut nantinya akan membahas lebih spesifik batasan-batasan pekerja di sektor swasta.
Indah menjelaskan, Permenaker tersebut termasuk untuk membahas nasib pekerja outsourcing, pegawai kontrak, maupun pegawai kemitraan seperti ojol hingga kurir paket, apakah memungkinkan untuk menjadi kepesertaan Tapera.
"Nanti diatur (nasib pegawai outsourcing) di Permenaker gimana baik nya. Kita tunggu hasil public hearing dulu dan sosialisasi," ujar Indah saat dihubungi iNews.id, Minggu (2/6/2024).
Terkait kepesertaan Tapera yang menyasar kepada para pekerja ini, Indah menegaskan baru akan diimplementasikan rencananya pada tahun 2027 mendatang. Hal itu sambil menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan karena berkaitan dengan hubungan industrial.