Heboh Kabar 200 Pulau RI Dijual, KKP Beri Penjelasan
Adapun, katanya, untuk pemanfaatan pulau 100 kilometer persegi, sebanyak 70 persen lahan merupakan bagian pemerintah yang dimanfaatkan untuk ruang hijau. Sehingga, investor hanya bisa memanfaatkan 30 persen.
Sementara untuk pulau yang berukuran di atas 100-2.000 km persegi, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat, izinnya berada di tangan pemerintah daerah. Investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, sedangkan investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah.
Kusdiantoro memaparkan, untuk investasi asing, pemerintah baru mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau. Rincian PMA terdiri atas 18 pulau untuk rekreasi seperti wisata bahari, 3 pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau yang dipergunakan untuk kawasan industri terintegrasi.
Kusdiantoro menjelaskan pemanfaatan untuk 22 pulau sudah dicek secara rinci izinnya. Semua pulau tersebut berukuran di bawah 100 km persegi. Sebanyak 17.240 pulau dari total 17.508 pulau di Indonesia sudah diberi nama dan didaftarkan ke PBB sehingga 99,25 persen pulau di Indonesia sudah dibakukan namanya.
"Saya kurang tahu memang (isu penjualan pulau), semuanya terdata, dan kita sudah ada lembaga, ada Kementerian Polhukam, ini data resmi. Jadi 200 saya nggak ngerti datanya dari mana dia prosesnya. Ini kan, sudah terdaftar PBB," kata Kusdiantoro.
Editor: Puti Aini Yasmin