Heboh Pabrik Ban Hung-A Indonesia PHK Karyawan Besar-besaran, Begini Kata Kemnaker
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyoroti adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran yang dilakukan oleh pabrik ban PT Hung-A Indonesia yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kini PHK yang membuat heboh tersebut telah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
"Kasus itu sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi," ujar Indah saat dihubungi iNews.id, Rabu (17/1/2024).
Indah menambahkan, tidak semua kasus PHK ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga, setiap kasus PHK yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di suatu daerah, maka ditangani oleh Disnaker setempat.
"Tidak semua PHK dihandle oleh Kemnaker. Jadi kalau perusahaan swasta berlokasi di 1 titik maka kalau akan PHK harus laporannya ke Disnaker Kab/Kota dimana perusahaan tersebut berada," tuturnya.
Dikabarkan, pabrik ban PT Hung-A Indonesia akan menutup semua operasional dan produksi mulai 1 Februari 2024 mendatang. Disebut sebanyak 1.500 karyawan terdampak PHK dari penutupan operasional itu.
Sebelumnya, pada awal tahun 2023 lalu pabrik ban tersebut telah memangkas sekitar 330.000 karyawan karena turunnya produksi imbas dari konflik geopolitik Ukraina-Rusia.
"Kalau keputusan PHK sudah disepakati kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha), lalu aman damai penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, maka ga usah diributkan lagi," kata Indah.
Editor: Aditya Pratama