Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Hindari Benturan Kepentingan Bisnis, Pertamina Minta Didampingi KPK

Selasa, 23 Juni 2020 - 17:22:00 WIB
Hindari Benturan Kepentingan Bisnis, Pertamina Minta Didampingi KPK
Pertamina meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyupervisi dan memberikan pendampingan terkait kegiatan operasional serta bisnis perusahaan. (Foto: Dok/Pertamina)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina (Persero) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyupervisi dan memberikan pendampingan terkait kegiatan operasional serta bisnis perusahaan. Pertamina ingin berada dalam koridor Good Corporate Governance (GCG).

Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M Haryo Yunianto menjelaskan sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, Pertamina perlu melibatkan instansi terkait termasuk KPK untuk membantu perusahaan terhindar dari benturan kepentingan dalam kegiatan operasional dan bisnis.

“Kerja sama dengan KPK merupakan wujud komitmen Pertamina untuk menjalankan prinsip kejujuran, kehati-hatian dan transparansi. Pertamina percaya keberhasilan suatu perusahaan tidak hanya terlihat dari angka profit yang terus meningkat, tapi juga diukur dari perilaku-perilaku bisnis beretika,” ujar Haryo, dalam keterangan persnya kepada iNews.id, Selasa (23/6/2020).

Dia menuturkan, sejumlah aktivitas bisnis yang perlu mendapat pendampingan dari KPK, di antaranya pengadaan minyak mentah, produk kilang dan LPG terkait turunnya harga minyak serta antisipasi terjadinya lockdown di negara-negara penghasil minyak mentah.

Selain itu, Pertamina mengharap ada supervisi dari KPK dalam penyelesaian kontrak jangka panjang Liquefied Natural Gas (LNG) dengan sumber domestik maupun internasional yang terdampak karena keterlambatan beberapa proyek strategis nasional, serta menurunnya kebutuhan sektor industri maupun kegiatan korporasi lain yang dianggap perlu menghadirkan supervisi dari KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut