Hindari Benturan Kepentingan Bisnis, Pertamina Minta Didampingi KPK
JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina (Persero) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyupervisi dan memberikan pendampingan terkait kegiatan operasional serta bisnis perusahaan. Pertamina ingin berada dalam koridor Good Corporate Governance (GCG).
Direktur Penunjang Bisnis Pertamina M Haryo Yunianto menjelaskan sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, Pertamina perlu melibatkan instansi terkait termasuk KPK untuk membantu perusahaan terhindar dari benturan kepentingan dalam kegiatan operasional dan bisnis.
“Kerja sama dengan KPK merupakan wujud komitmen Pertamina untuk menjalankan prinsip kejujuran, kehati-hatian dan transparansi. Pertamina percaya keberhasilan suatu perusahaan tidak hanya terlihat dari angka profit yang terus meningkat, tapi juga diukur dari perilaku-perilaku bisnis beretika,” ujar Haryo, dalam keterangan persnya kepada iNews.id, Selasa (23/6/2020).
Dia menuturkan, sejumlah aktivitas bisnis yang perlu mendapat pendampingan dari KPK, di antaranya pengadaan minyak mentah, produk kilang dan LPG terkait turunnya harga minyak serta antisipasi terjadinya lockdown di negara-negara penghasil minyak mentah.
Selain itu, Pertamina mengharap ada supervisi dari KPK dalam penyelesaian kontrak jangka panjang Liquefied Natural Gas (LNG) dengan sumber domestik maupun internasional yang terdampak karena keterlambatan beberapa proyek strategis nasional, serta menurunnya kebutuhan sektor industri maupun kegiatan korporasi lain yang dianggap perlu menghadirkan supervisi dari KPK.
“Sejumlah pengadaan lahan untuk proyek-proyek kilang dan infrastruktur masih mengalami hambatan, serta pengadaan barang dan jasa juga perlu mendapat masukan sekaligus mendapatkan pendampingan dari KPK. Ini agar penyelesaiannya lebih prudent, efisien dan efektif,” kata Haryo.
Dia menuturkan, dalam rangka memenuhi target rencana jangka panjang perusahaan dalam pengembangan usaha hulu migas dalam dan luar negeri, Pertamina perlu memilih jasa penunjang untuk pelaksanaan inisiatif tersebut.
“Pertamina perlu pendampingan KPK agar dapat bertindak cepat menangkap momentum harga minyak, namun tetap berjalan di koridor aturan hukum," ujar Haryo.
Melalui supervisi KPK, Pertamina juga dapat menyelesaikan permasalahan aset lahan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah atau masih dalam sengketa, akselerasi sertipikasi, serta penyelamatan atau pemulihan aset.
Editor: Dani M Dahwilani