Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensesneg Ungkap Nasib Kartika Wirjoatmodjo usai Tak Jabat Wamen BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Holding BUMN Pertahanan Dipastikan Rampung Bulan Ini

Selasa, 18 Januari 2022 - 13:54:00 WIB
 Holding BUMN Pertahanan Dipastikan Rampung Bulan Ini
Wamen BUMN I, Pahala Mansury. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional, khususnya di bidang industri pertahanan, perlu mengubah maksud dan tujuan perusahaan perseroan (Persero) dalam bidang industri elektronika profesional dan komponen, yang selanjutnya perusahaan perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut perusahaan perseroan (Persero) PT Len Industri," tulis bagian pertimbangan beleid tersebut. 

Kepala Negara mengubah ketentuan Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 1991. Sehingga, Pasal 2 dalam PP 123/2021 berbunyi sebagai berikut.

Pertama, perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang industri pertahanan, berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak, baik militer maupun non militer. 

Selanjutnya, melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pertahanan dan industri lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kedua, untuk mencapai maksud dan tujuan, perusahaan melaksanakan kegiatan usaha utama diantaranya, aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat, investasi langsung atau tidak langsung, aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset, aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan.

Ketiga, selain kegiatan usaha utama, perusahaan melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut