Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Hore! Manfaat Jaminan Korban PHK Mau Dinaikkan, jadi Berapa?

Kamis, 03 Oktober 2024 - 15:04:00 WIB
Hore! Manfaat Jaminan Korban PHK Mau Dinaikkan, jadi Berapa?
Manfaat jaminan korban PHK mau dinaikkan pemerintah. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku akan menaikkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Jadi berapa besarannya?

Menurut Airlangga, besaran kenaikan itu akan disesuaikan dengsn besaran insentif yang diberikan kepada penerima kartu Prakerja. Sebab, saat ini insentif yang diberikan kepada penerima JKP lebih rendah dibandingkan Prakerja.

"Jadi kita minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan," ucap Airlangga ketika ditemui usai acara Temu Alumni Prakerja di Graha Sawalam Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Kamis (3/10/2024). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut