Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kajian Integrasi Waskita-Hutama Karya Ditargetkan Rampung Tahun Depan
Advertisement . Scroll to see content

Hutama Karya Minta PMN Rp13,8 Triliun di 2025, Mau Bangun Apa?

Senin, 08 Juli 2024 - 20:48:00 WIB
Hutama Karya Minta PMN Rp13,8 Triliun di 2025, Mau Bangun Apa?
HK meminta PNM sebesar Rp13,8 triliun untuk 2025. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  PT Hutama Karya (Persero) atau HK meminta suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp13,868 triliun di 2025. Hal itu disampaikan kepada Komisi VI DPR RI.

Menurut Direktur Utama Hutama Karya, Budi Harto total PNM yang diterima HK dari 2015-2024 mencapai Rp131,146 triliun. Dana segar tersebut seluruhnya dialokasikan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). 

“Hutama Karya telah menerima PMN dari tahun 2015 sampai 2024 sebesar Rp131,146 triliun yang seluruhnya digunakan untuk penugasan Jalan Tol Trans Sumatera,” kata Budi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (8/7/2024).

Untuk itu, di tahun depan, ia meminta PNM sebesar Rp13,868 triliun untuk memenuhi sebagian porsi ekuitas pada Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Dari nilai yang diajukan Rp7,620 triliun digunakan untuk pembangunan ruas Tol Jambi - Rengat.

Lalu, sebesar Rp5,848 triliun juga akan digunakan untuk Rengat - Junction Pekanbaru, serta perencanaan teknis JTTS tahap III sebesar Rp400 miliar.

klik halaman selanjutnya>>>

“Permohonan PMN tahun anggaran 2025 untuk Hutama Karya sebesar Rp13,868 triliun yang akan dialokasikan untuk ruas jalan tol Jambi-Rengat, ruas Jalan Tol Rengat - junction pekanbaru, dan perencanaan teknis JTTS tahap III,” tutur dia.

Untuk mendorong pengembangan kawasan di Pulau Sumatera dan pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah melakukan percepatan pembangunan proyek JTTS, dengan memberikan penugasan kepada Hutama Karya selaku BUMN konstruksi pelat merah.

Penugasan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014, yang telah diubah beberapa kali sehingga legalitas saat ini berupa Perpres Nomor 42 tahun 2024.

“Ini juga menjawab pertanyaan kemarin waktu FGD Pak, jadi Hutama Karya dalam mengembangkan tol di Sumatera ini dengan penugasan dari Peraturan Presiden,” ucap Budi. 

Adapun, pelaksanaan pembangunan JTTS sepanjang 2.854 km dibagi menjadi empat tahap. Pertama, terdapat sembilan ruas yang sudah beroperasi penuh, dan sebagiannya, di tahap konstruksi. 

Tahap kedua, ruas backbone yang menghubungkan Palembang - Pekanbaru. Tahap tiga, ruas backbone lanjutan yang akan menghubungkan Pekanbaru - Aceh, dan keempat adalah ruas fider.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut