Ibu-ibu, Pembelian Minyak Goreng Curah dan Minyakita Dibatasi
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Salah satu aturan yang dimuat adalah pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram (kg), sedangkan Minyakita 2 liter per orang dalam satu hari.
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg. Dalam aturan ini, Kemendag melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan dalam keterangannya dikutip, Senin (13/2/2023).

Kasan menambahkan, semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat. Pihaknya tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan aturan ini.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut disebutkan pula dua butir lainnya mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.