idEA Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah menunda pemberlakuan pajak e-commerce. Pasalnya, aturan tersebut menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan, kewajiban pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 bisa menghambat UMKM. Pasalnya, para pedagang yang berjualan di platform e-commerce kebanyakan berskala mikro.
"Dari hasil survei idEA dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengusaha mikro di sini yang masih pada level coba-coba," kata Untung, Senin (14/1/2019).
Menurut dia, para pengusaha mikro itu sangat rentan dan belum tentu bisa mempertahankan bisnisnya dalam beberapa bulan ke depan. Karakter pengusaha ini, kata dia, baru tahap membangun konsistensi usaha, sehingga sulit untuk memiliki NPWP.
Country GM iProperty Group itu menilai, platform e-commerce selama ini menawarkan peluang bagi jutaan pelaku UMKM untuk tumbuh. Mereka menggunakan platform tersebut karena relatif minim risiko karena tidak perlu menyewa toko, menggaji pegawai, dan mengeluarkan biaya promosi.