Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Imbas Pandemi, Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan Meningkat Capai Rp42,89 Triliun

Kamis, 20 Januari 2022 - 15:06:00 WIB
Imbas Pandemi, Klaim Kematian BPJS Ketenagakerjaan Meningkat Capai Rp42,89 Triliun
BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan peningkatan klaim di masa pandemi Covid-19 menjadi Rp42,89 triliun. Kenaikan tersebut disebabkan oleh klaim jaminan kematian. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan peningkatan klaim di masa pandemi Covid-19 menjadi Rp42,89 triliun. Kenaikan tersebut disebabkan oleh klaim jaminan kematian.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menuturkan, dibandingkan dengan tahun 2020, angka klaim jaminan kematian meningkat sebesar 17,69 persen.  

"Kami melihat dampak dari Covid-19 ini peningkatan klaim meningkat karena banyaknya klaim kematian," ujar Anggoro saat rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (20/1/2022).

Anggoro menambahkan, kenaikan di 2021 juga terjadi pada sisi kepesertaan, di mana jumlah peserta aktif naik 2,27 persen jadi 30.660.901 orang, meskipun jumlah itu lebih rendah dari target yang mencapai 33.673.202.

Pertumbuhan terbesar kepesertaan terdapat pada sektor pekerja bukan penerima upah yang jadi salah satu fokus utama BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat pertengahan tahun pada saat Covid gelombang kedua memang kami coba prognosa perkiraan target kepesertaan ada di 30,5 juta karena proyeksi penurunan dari PHK yang dirumahkan akan menyebabkan peserta aktif menurun," kata dia.

Selain itu, dana investasi hingga akhir 2021 mengalami peningkat menjadi Rp553,50 triliun, atau naik sebesar 13,64 persen dari tahun sebelumnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut