Imigrasi Soetta Raih Penghargaan Ombusman RI, Catatkan Skor Tertinggi 91,06
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja dalam sambutannya menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya memiliki arti strategis sebagai instrumen pengawasan sekaligus pendorong kebaikan sistem pelayanan publik.
“Penilaian maladministrasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya memiliki arti strategis sebagai instrumen pengawasan sekaligus pendorong kebaikan sistem pelayanan publik,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa hasil penilaian tersebut hendaknya tidak dipandang sebagai evaluasi administratif, melainkan sebagai dasar untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik.
Selain Imigrasi Soekarno-Hatta, dua kantor imigrasi lain di wilayah Jakarta juga memperoleh predikat “Sangat Baik”, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dengan nilai 90,54, serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dengan nilai 88,22.
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan serta meminimalisir potensi maladministrasi.
Editor: Rizqa Leony Putri