Impor Ilegal Bawang Bombai Mini, Mentan Coret 5 Perusahaan Importir
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pertanian (Kementan) mencoret lima perusahaan importir yang melakukan impor ilegal bawang bombai mini ke Indonesia. Apalagi, para importir tersebut menjualnya sebagai bawang merah di pasaran.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, importir tersebut masuk dalam daftar hitam (blacklist) lantaran melakukan impor ilegal. Kelima perusahaan itu masing-masing berinisial PT TAU, PT SMA, PT JS, PT KAS, dan PT FMP. Secara kumulatif, total bawang bombai mini yang diimpor mencapai 3.600 ton dari India.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 105 Tahun 2017 hanya memperbolehkan impor bawang bombai berukuran lebih dari 5 sentimeter. Dengan demikian, kata Amran, bawang bombai mini dilarang masuk ke Indonesia karena bentuknya yang mirip dengan bawang merah. Hal inilah yang menjadi modus importir dengan menjualnya seharga bawang merah.
Untuk itu, Amran mengatakan, Kementan akan melarang lima perusahaan importir tersebut mengimpor bawang dari luar negeri. Tidak hanya itu, Kementan juga sudah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menyelidiki kasus tersebut karena diduga melakukan penipuan yang merugikan konsumen dan para petani bawang merah.
“Lima yang berulah ini kami minta pertama yang bersangkutan tidak boleh impor lagi bawang putih, bawang merah, bawang bombay di (Kementerian) pertanian. Yang kedua termasuk membuat perusahaan baru, kami tetap blacklist. Kami blacklist dengan cara apapun dibuat tapi tetap blacklist,” kata dia saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Amran menambahkan, lima perusahaan importir yang dicoret tersebut sudah diputuskan secara matang. Dia juga menyebut, ada lima perusahaan importir lainnya yang melakukan modus serupa. Dia pun mengatakan, jika lima perusahaan ini terbukti mengimpor bawang bombai mini dan menjualnya seharga bawang merah, maka Kementan akan memasukkannya ke dalam blacklist.
Editor: Rahmat Fiansyah