Impor Tekstil Ilegal China Kembali Banjiri RI, Nilainya Tembus Rp90 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengungkap tangkapan barang impor ilegal berupa kain tekstil, barang tekstil dan produk tekstil (TPT) berbentuk kain gulungan atau rol. Terdapat total 90.000 rol kain gulungan yang diduga berasal dari China dengan nilai total Rp90 Miliar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menuturkan, temuan barang tekstil impor ilegal yang diungkap di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara ini berasal dari dua tempat.
"Yang pertama, di sini di Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara ditemukan sebanyak 60.000 rol atau dengan nilai sekitar Rp60 miliar. Kemudian di gudang satunya di Kelurahan Roa Malaka Jakarta Barat sebanyak 30.000 rol dengan nilai Rp30 miliar. Jadi, totalnya sekitar Rp90 miliar," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Budi menambahkan, asal muasal barang impor kain tekstil tersebut diperoleh, berdasarkan keterangan pemilik barang yang datangnya dari China.
"Berdasarkan keterangan dari pemilik barang, ini barang dari China," tuturnya.
Terkait hasil tangkapan impor ilegal tersebut, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Satgas Impor Ilegal.