Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan, Bos Bio Farma Lakukan Hal Ini
JAKARTA, iNews.id - PT Indofarma buka suara terkait tunggakan pembayaran gaji karyawan yang masih mangkrak sampai saat ini. Hal ini karena adanya penyimpangan dari pengelolaan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.
Menurut Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) selaku holding BUMN farmasi, Shadiq Akasya penundaan pembayaran gaji karyawan PT Indofarma dilakukan karena masih dalam kondisi menjalani putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pihaknya pun menunggu hal tersebut selesai.
"Proses Indofarma itu memang sedang PKPU, jadi kami harus ikuti dulu dengan proses PKPU tersebut," tutur Shadiq saat menjawab pertanyaan dalam RDP Komisi VI DPR RI, Rabu (19/6/2024).
Shadiq menjelaskan upaya alternatif yang dilakukan guna menuntaskan upah karyawan yang mangkrak tersebut dengan sejumlah proyek financing kepada Indofarma. Ia menyebutkan proyek-proyek tersebut dilakukan semenjak pertengahan tahun lalu secara one-shot guna membayarkan operasional Indofarma.
"Jadi proyek-proyeknya itu kita biayai dari Bio Farma, ini bentuk upaya bantuan dari kami. Kemudian nanti hasilnya, keuntungannya akan diberikan untuk operasional Indofarma," ujarnya.
Lebih lanjut, Shadiq mengungkapkan dalam waktu beberapa bulan belakangan, Bio Farma juga memberikan dukungan pendanaan untuk operasional.
"Kalau untuk ke depannya, kami akan mempertimbangkan seandainya ada proyek-proyek yang bisa kita biayai, tadi juga kita berdiskusi kemungkinan akan ada proyek-proyek dari Kementerian Kesehatan atau pun perusahaan lainnya," ucap Shadiq.
Sekadar informasi, Indofarma masih memiliki tanggungan gaji atas sederet level pekerjaan mulai Komisaris, Organ Komisaris, Direksi, General Manager, Manajer, Asisten Manajer, hingga Staff.
Pada Januari 2024, pembayaran gaji seluruh level pekerjaan dari staff (BoD-4) hingga Direksi masih sebesar 50 persen. Ini tak berubah pada Mei 2024, terkecuali staf, asisten manajer, dan manajer yang mengalami penundaan 10-40 persen.
Editor: Puti Aini Yasmin