Indonesia dan Korsel Sepakati Kerja Sama Pengembangan Industri Kendaraan Listrik
Kedua, soal subsitusi impor belanja Pemerintah, dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law, sebanyak 40 persen anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) diperuntukkan untuk UMKM, harus mengandung produk lokal dengan kandungan sebesar 40-100 persen.
“Ke depan juga secara bertahap akan mengganti bahan baku fosil ke mobil berbahan listrik. Tak bisa lagi Indonesia membeli mobil di luar Indonesia, tetapi harus dibuat di Indonesia. Kita ingin kerja sama dengan Korea Selatan sama-sama maju bersama go global,” ungkap Teten.
Dalam dua kebijakan tersebut, imbuh Teten, Pemerintah ingin mendorong investasi asing untuk masuk ke Indonesia berproduksi di dalam negeri, dan Pemerintah membeli produk yang dibuat di dalam negeri.
“Ini sangat penting diketahui investor agar dalam impementasinya harus ada kerja sama dengan pelaku usaha dalam negeri, terutama UMKM karena menyangkut komponen lokal,” ujar Teten.
Menurut MenKopUKM, perkembangan industri otomotif nasional terus meningkat secara signifikan. Pada 2022 industri otomotif tumbuh sebesar 18 persen dari tahun sebelumnya.
Indonesia memiliki 4,4 juta unit usaha yang mayoritas atau 99,7 persen merupakan sektor industri. Salah satunya Industri otomotif yang merupakan salah satu pilar penting sektor manufaktur Indonesia. Selain menopang pertumbuhan ekonomi, otomotif juga menyediakan lapangan kerja bagi 1,3 juta orang bahkan otomotif menjadi sektor yang diminati para investor mancanegara.
Berdasarkan fakta tersebut, Pemerintah menetapkan industri otomotif menjadi satu dari tujuh sektor yang mendapat prioritas pengembangan dalam implementasi industri 4.0. Adapun tujuh sektor industri prioritas antara lain makanan dan minuman, otomotif, kimia, tekstil dan produk tekstil, elektronika, dan alat kesehatan.
“Kami berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini dapat memperkuat kerja sama industri antara perusahaan Korea dengan pelaku UKM Indonesia,” tutur Teten.
Editor: Jeanny Aipassa