Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapimnas 2025, Kadin Beri 5 Rekomendasi ke Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Dihapus dari Daftar Negara Berkembang, Kadin Desak Pemerintah Lobi AS

Senin, 24 Februari 2020 - 16:02:00 WIB
Indonesia Dihapus dari Daftar Negara Berkembang, Kadin Desak Pemerintah Lobi AS
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)
Advertisement . Scroll to see content

JJAKARTA, iNews.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk melobi AS. Hal ini menyusul keputusan pemerintah AS mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan, penghapusan Indonesia dari daftar negara berkembang oleh AS bakal merugikan Indonesia karena daya saing produk RI di AS turun. Rosan mengkritik AS dalam menentukan negara disebut negara berkembang (developing countries).

"Kriteria yang dipakai AS apakah karena (Indonesia) anggota G-20 saja? Sedangkan kalau kriteria yang lain harus dilihat angka kemiskinan, angka pengangguran, apakah itu jadi dikesampingkan?" kata Rosan saat ditemui dalam acara IDX Channel Economic Forum di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (24/2/2020).

BACA JUGA:

Selain Indonesia, AS Hapus China, India, dan Vietnam dari Daftar Negara Berkembang

Baru-baru ini, Perwakilan Perdagangan AS (United States Trade Representative/USTR) menghapus Indonesia dan sejumlah negara lain dari daftar negara berkembang. Dengan penghapusan itu, Indonesia tak lagi memiliki keistimewaan tarif ekspor ke AS lewat skema Generalize System of Preference (GSP).

GSP adalah skema pemberian keringanan bea masuk dari pemerintah AS bagi ekspor barang berasal dari negara-negara berkembang.

Rosan mendesak pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk melobi pemerintah AS. Dengan begitu, AS mempertimbangkan kembali untuk merevisi daftar tersebut.

"Jadi memang diperlukan lobi-lobi dari pemerintah untuk memastikan apakah relaksasi, apakah tetap dimungkinkan atau dinegosiasikan kembali," tutur dia.

Meski begitu, Rosan menyebut, dunia usaha Indonesia sudah mengantisipasi keputusan AS mengingat dunia saat ini dilanda ketegangan dagang antar-negara. Dia berharap, Omnibus Law yang disusun oleh pemerintah bisa menjadi solusi untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

"Karena ujung-ujungnya kalau barang kita bagus, produksinya sama, tapi harganya tidak kompetitif, pasti akan pilihnya negara yang lebih memiliki competitiveness yang tinggi," kata Rosan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut