Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Gandeng China untuk Rancang Pembangunan IKN Nusantara

Jumat, 28 Juli 2023 - 20:29:00 WIB
 Indonesia Gandeng China untuk Rancang Pembangunan IKN Nusantara
Desain Istana Negara IKN Nusantara. (Foto: Ilustrasi/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan pemerintah Indonesia akan menggandeng pemerintah China untuk merancang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Niusantara.

Menurut Luhut, hal itu adalah bagian dari hasil pembicaraan yang disepakati dalam kunjungan ke China saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang paling utama adalah kerjasama Otoritas IKN dengan pemerintah kota Shenzhen yang akan berkontribusi bagi perencanaan pembangunan IKN sesuai masukan dari negara mitra kami yang lain, yaitu Uni Emirat Arab (UEA)," kata Luhut dalam keterangan dikutip dari Instagram @luhut.pandjaitan, Jumat (28/7/2023).

Dia mengungkapkan, akan menindaklanjuti hal itu dengan melakukan kunjungan kembali ke kota Shenzhen agar dalam enam bulan kedepannya sudah mendapatkan desain dan detail tata kota untuk pembangunan Ibu Kota Negara Baru.

"Nanti dari kantor kami, saudara Rachmat akan follow up ke Shenzhen lagi, untuk perencanaan ini bersama OKIN (Otoritas IKN). Dan tindak lanjut ke depan. Dan saya pikir dalam 6 bulan proses ini selesai," ujar Luhut.

Dia mengatakan bahwa kerja sama dengan pemerintah Shenzhen lantaran perencanaan kota di sana sangat berpengalaman. "Menyangkut IKN kerja sama dalam konteks perencanaan tata kota yang mana mereka, Shenzhen berpengalaman," ungkap Luhut.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut