Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Gunung Lawu Masuk Lelang Wilayah Kerja Panas Bumi, ESDM Jelaskan Hal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Kalah Gugatan Nikel di WTO, Menteri ESDM: Masih Ada Peluang untuk Banding

Senin, 21 November 2022 - 17:44:00 WIB
Indonesia Kalah Gugatan Nikel di WTO, Menteri ESDM: Masih Ada Peluang untuk Banding
Indonesia kalah gugatan nikel di WTO, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan masih ada peluang untuk banding.. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Indonesia akan mengajukan banding kepada World Trade Organization (WTO) terkait kebjiakan larangan ekspor bijih nikel. Kebijakan Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan WTO.

"Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI secara virtual, Senin (21/11/2022).

Dia mengatakan, pemerintah Indonesia menilai tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

Menurutnya, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk membuat kebijakan yang berdampak di dalam negeri terlebih dahulu jika kebijakan pemerintah berlandaskan pada penguatan hilirisasi yang berdampak pada nilai tambah dalam negeri.

"Kami melihat masih ada peluang untuk memperjuangkan apa yang menjadi kebijakan kami," ujarnya.

Dia memaparkan, tertulis bahwa final panel report dari WTO sudah keluar per 17 Oktober 2022. Hasilnya, kebijakan Indonesia itu telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994.

Pemerintah, kata dia, akan tetap mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral (nikel) dengan mempercepat proses pembangunan smelter. Meskipun demikian, WTO juga menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk Good Mining Practice sebagai pembelaan.

"Final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada tanggal 20 Desember," bunyi putusan WTO.

Sementara itu, Indonesia beralasan larangan ekspor tersebut dilakukan karena cadangan nikel Indonesia yang semakin menipis, dan penggunaan nikel untuk program pemerintah dalam pembuatan industri baterai kendaraan listrik.

Indonesia meyakini bahwa kebijakan pelarangan ekspor nikel merupakan tujuan yang paling transformatif karena terkait dengan nilai tambah dan konservasi sumber daya, yang mengacu pada visi jangka panjang pembangunan Indonesia berkelanjutan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut