Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Formas Buka Jalan Investasi China, KEK Batang Disiapkan Jadi Lokomotif Industri
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Selidiki Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Besi Baja Asal China

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:17:00 WIB
Indonesia Selidiki Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Besi Baja Asal China
Indonesia selidiki pengenaan bea masuk anti dumping besi baja asal China/Ilustrasi baja. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk H dan I Section dari China pada 13 Februari 2022. 

Pengenaan BMAD didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2019. Ini berlaku mulai 2 April 2019 dan berakhir pada 2 April 2024. Sesuai PMK, produk H Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19. 

Sementara produk I Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90 (BKTI 2022).

Ketua KADI Donna Gultom menyatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Gunung Raja Paksi Tbk. Perusahaan tersebut mendorong dilakukan peninjauan kembali atas pengenaan BMAD terhadap impor produk H dan I Section.

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka akan berpotensi untuk berulang atau berlanjutnya (continuation or reccurence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor H dan I Section yang berasal dari Tiongkok," kata dia, Selasa (14/2/2023).

Adapun dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M- DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan China di Indonesia.

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman. Pemberitahuan dapat disampaikan kepada KADI dengan kontak dan alamat, Komite Anti Dumping Iindonesia, Gedung Kementerian Perdagangan Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Gedung I Lantai 5 Jakarta 10110, telp/fax: 62-21-3850541, email: [email protected].

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut