Indosat (ISAT) PHK Karyawan, Investor Ini Langsung Lepas 196,3 Juta Saham
JAKARTA, iNews.id - PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT) pada pekan ini mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lebih dari 300 karyawan. Manajemen memastikan keputusan yang diambil merupakan bagian dari strategi penataan organisasi perusahaan agar lebih efeisien atau dikenal sebagai rightsizing.
Seiring pengumuman tersebut, salah satu pemegang saham ISAT melakukan penjualan saham dengan jumlah yang cukup signifikan, yakni PT Tiga Telekomunikasi Indonesia. Perusahaan tersebut diketahui melego ISAT sebesar 196.360.000 lembar saham, atau setara 2,44 persen.
PT Tiga Telekomunikasi Indonesia merupakan salah satu pemegang saham mayoritas dari ISAT. Adapun shareholder pengendali dipegang oleh Ooredoo Hutchison Asia Pte. Ltd. sebesar 65,64 persen.
Transaksi tersebut terekam dalam data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 22 September 2022. Jika membandingkan data sehari sebelumnya per 21 September, kepemilikan PT Tiga Telekomunikasi Indonesia masih tidak berubah.
PT Tiga Telekomunikasi Indonesia melepas ISAT dengan memakai rekening efek PT Bank HSBC Indonesia dengan status kepemilikan langsung. Tidak tertera harga penjualan yang dilakukan, mengingat ISAT belum memberikan keterangan tertulis di keterbukaan informasi saat berita ini ditulis.
Penjualan ini juga tercantum dalam data biro administrasi efek, PT EDI Indonesia, yang diunggah di keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Sabtu (24/9/2022).
Dengan penjualan samah tersebut, kepemilikan PT Tiga Telekomunikasi Indonesia atas ISAT berkurang menjadi 671.755.088 lembar saham atau setara 8,33 persen, dari sebelumnya 868.115.088, atau sebesar 10,77 persen.
Seperti diketahui, Indosat telah mengumumkan lagkah PHK atau rightsizing dengan menawarkan paket kompensasi kepada karyawan rata-rata 37 hingga 75 kali upah.
Director & Chief of Human Resources Officer IOH, Irsyad Sahroni, mengatakan perusahaan telah menempuh langkah rightsizing yang berlangsung dengan lancar.
“Kami telah menawarkan paket PHK, yang secara signifikan lebih tinggi dari yang dipersyaratkan undang-undang,” kata Irsyad dalam keterangan resminya, Jumat (23/9/2022).
Menurut dia, proses rightsizing yang dilakukan perusahaan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta telah dilakukan dengan pertimbangan matang yang dilakukan secara objektif dan fair.
“Lebih dari 95 persen dari karyawan yang terkena dampak telah menerima tawaran tersebut, sementara sebagian kecil sisanya masih mempertimbangkan tawaran tersebut,” ungkap Irsyad.
Editor: Jeanny Aipassa